Please wait. We're checking your browser...

Universitas Tarakanita

Cerdas, Berintegritas, Bermakna.

Informasi

Follow Us

Risiko Geologis dan Netralitas Engineer Jadi Kunci Cegah Proyek Infrastruktur Mangkrak

Sonora.ID – Percepatan pembangunan infrastruktur nasional menghadapi tantangan yang tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis, tetapi juga risiko geologis, tata kelola kontrak, dan potensi sengketa antara pemilik proyek dengan kontraktor.

Dosen Teknik Sipil Universitas Tarakanita (UTarki), Salman Al Farisi, S.T., M.T., PMP., mengatakan pengelolaan risiko dan tata kelola kontrak menjadi bagian penting untuk memastikan proyek infrastruktur tetap berjalan hingga selesai.

“Di balik keberhasilan setiap proyek besar yang menopang kehidupan masyarakat, terdapat tata kelola kontrak (contract governance) yang bekerja sebagai sistem saraf utama. Tanpa tata kelola yang tangguh, kejutan teknis di lapangan dapat dengan mudah berubah menjadi sengketa hukum,” kata Salman kepada Sonora di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Menurut Salman, salah satu rujukan yang dapat digunakan dalam mengelola berbagai ketidakpastian proyek konstruksi adalah FIDIC Conditions of Contract for Construction 2nd Edition 2017 atau FIDIC Buku Merah.

“Memahami prinsip-prinsip FIDIC 2017 bukan sekadar menambah wawasan teoretis. Bagi insan akademis dan calon engineer, pemahaman tersebut merupakan bentuk kontribusi nyata untuk menjaga efisiensi anggaran dan keberlanjutan proyek infrastruktur bangsa,” ujarnya.

Salman menjelaskan, engineer memiliki posisi strategis dalam proyek konstruksi karena berperan dalam pengawasan pekerjaan sekaligus administrasi kontrak. Berdasarkan Klausul 3 FIDIC 2017, engineer ditunjuk dan dibayar oleh pemilik proyek atau Employer. Kondisi tersebut, menurut dia, dapat memunculkan persepsi bahwa engineer akan lebih berpihak kepada pemilik proyek ketika terjadi perbedaan pendapat dengan kontraktor.

“Posisi engineer yang ditunjuk dan dibayar oleh Employer sering kali menimbulkan persepsi bahwa engineer akan selalu berpihak kepada pemilik proyek ketika terjadi perbedaan pendapat dengan kontraktor,” kata Salman. Namun, FIDIC 2017 memberikan penegasan mengenai prinsip netralitas engineer, khususnya melalui Sub-Klausul 3.7 mengenai Agreement or Determination.

Dalam menjalankan fungsi penetapan terhadap klaim atau persoalan kontraktual, engineer diwajibkan bertindak secara netral dan tidak semata-mata mewakili kepentingan pemilik proyek. “Ketika engineer menjalankan fungsi determination, ia wajib bertindak secara netral dan tidak boleh dianggap hanya bertindak untuk kepentingan Employer,” tuturnya. Salman menilai netralitas tersebut menjadi bagian penting dari profesionalisme engineer. Setiap keputusan harus didasarkan pada fakta, dokumen kontrak, data lapangan dan pertimbangan teknis yang objektif. “Seorang engineer dituntut memiliki integritas moral dan kedewasaan intelektual untuk membuat keputusan yang objektif berdasarkan data empiris di lapangan,” ujarnya. Menurut dia, keputusan yang objektif juga dapat mencegah konflik berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.

“Ketika engineer mampu bersikap adil, baik dengan mengabulkan hak kontraktor yang valid maupun menolak klaim yang tidak berdasar secara objektif, maka ia sedang mencegah eskalasi konflik yang dapat merugikan kedua belah pihak,” kata Salman.

Selain tata kelola kontrak, kondisi geologis Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi proyek infrastruktur. Indonesia berada di kawasan Ring of Fire dengan karakteristik geologi yang kompleks dan dinamis.

Salman mengatakan kondisi tersebut membuat proyek konstruksi berpotensi menghadapi kondisi tanah yang berbeda dari hasil survei awal.

“Tidak jarang kontraktor menemukan kondisi tanah yang jauh berbeda dari hasil survei awal, mulai dari struktur batuan keras yang tidak terduga, perubahan lapisan tanah hingga kandungan air tanah yang tinggi,” katanya. Kondisi fisik yang tidak terduga tersebut dapat berdampak terhadap metode pelaksanaan, biaya maupun waktu penyelesaian proyek.

FIDIC 2017 mengatur persoalan tersebut melalui Sub-Klausul 4.12 mengenai Unforeseeable Physical Conditions.

Ketentuan itu memberikan mekanisme bagi kontraktor ketika menemukan kondisi fisik alami atau hambatan buatan yang tidak dapat diperkirakan secara wajar oleh kontraktor berpengalaman saat tender.

“Jika kontraktor menemukan kondisi fisik alami atau rintangan buatan yang benar-benar tidak dapat diprediksi oleh kontraktor berpengalaman pada saat tender, maka terdapat mekanisme untuk memberikan notifikasi sesuai ketentuan kontrak,” jelas Salman.

Ia menekankan bahwa status unforeseeable tidak dapat ditentukan secara subjektif. Penilaiannya perlu memperhatikan informasi yang tersedia ketika tender, kondisi lapangan dan tingkat kewajaran yang dapat diharapkan dari kontraktor berpengalaman.

“Status unforeseeable harus dinilai secara profesional berdasarkan data, dokumen tender, kondisi lapangan dan standar kewajaran yang dapat diharapkan dari kontraktor berpengalaman,” ujarnya.

Apabila kondisi tersebut terbukti memenuhi kriteria kontrak, FIDIC 2017 menyediakan mekanisme hak bagi kontraktor, termasuk kemungkinan mendapatkan perpanjangan waktu (Extension of Time) dan pembayaran biaya sesuai ketentuan kontrak.

“Pembagian risiko harus dilakukan secara adil. Jika kondisi geologis yang benar-benar tidak terduga seluruhnya dibebankan kepada kontraktor, tekanan finansial dapat meningkat dan pada akhirnya mengancam keberlangsungan proyek,” kata Salman.

Salman menilai keberadaan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi penting untuk memastikan konflik kontraktual tidak sampai menghentikan pekerjaan fisik di lapangan.

“Risiko terbesar dalam pembangunan infrastruktur bukanlah adanya perbedaan pendapat, melainkan ketika sengketa berlarut-larut hingga pekerjaan fisik berhenti. Ketika proyek berhenti, masyarakat menjadi pihak yang pada akhirnya ikut dirugikan,” ujarnya.

Dalam FIDIC 2017, mekanisme tersebut diatur melalui Klausul 21 mengenai Dispute Avoidance/Adjudication Board (DAAB). DAAB melibatkan para ahli independen yang dapat memahami perkembangan proyek melalui keterlibatan dan kunjungan lapangan.

“DAAB bukan hanya forum untuk memutus perselisihan. Dalam FIDIC 2017, fungsi pencegahan sengketa atau dispute avoidance justru menjadi bagian yang sangat penting,” kata Salman. Menurut dia, DAAB dapat membantu para pihak mengurai persoalan sebelum berkembang menjadi sengketa formal. “Dengan memahami dinamika proyek secara langsung, DAAB dapat membantu mencairkan kebuntuan komunikasi sebelum perbedaan pendapat berubah menjadi sengketa formal,” tuturnya.

Salman juga menyoroti prinsip keberlanjutan pekerjaan ketika salah satu pihak tidak puas dengan keputusan DAAB dan mengajukan Notice of Dissatisfaction atau NOD. “Mekanisme FIDIC dirancang agar ketidakpuasan terhadap keputusan tidak serta-merta menghentikan pekerjaan. Proyek tetap harus berjalan karena ada kepentingan publik yang harus dilindungi,” katanya.

Salman Al Farisi, S.T., M.T., PMP

Dosen Teknik Sipil

Our Newsletter

Masukkan email Anda dan kami akan mengirimkan informasi lebih lanjut.